"Tentunya itu kan surat resmi, kita juga mengharapkan KPK menanggapinya secara resmi. Etikanya harusnya begitu," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, saat dihubungi wartawan, Senin (7/5/2012).
Pada 26 April 2012 lalu, pengacara Nazaruddin berkirim surat ke KPK, memohon audiensi Nazaruddin dengan pimpinan KPK terkait pemulangan Neneng. Menurut Junimart, pihaknya sudah menunjukkan itikad baik dengan meminta KPK bekerjasama terkait pemulangan Neneng. Nazaruddin meminta agar istrinya tidak ditangkap melainkan dijemput.
Terkait surat permintaan itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa pimpinan KPK tengah menelaah surat tersebut.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Ia dan Nazaruddin diduga menerima keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut.
Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011 lalu. Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011. Semula, Neneng ikut Nazaruddin berpindah dari satu negara ke negara lain.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar